Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paket Esthon-Paul

Gbr diambil dari Media "Sergap NTT"

Gbr diambil dari Media “Sergap NTT”

Selasa 25 Juni 2013 Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paket Esthon – Paul dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Gubernur NTT Tahun 2013 Putaran II.
Putusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor : 65/PHPU.D-XI/2013, yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 27 Juni 2013. Dalam Amar Putusannya, Mahkamah konstitusi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait, serta menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Pemilhan Umum Gubernur dan wakil Gubernur NTT Tahun 2013 Putaran II dimenangkan paket Frenly, dengan perolehan suara Paket Esthon-Paul : 1.014.888 dan Paket Frenly : 1.067.054. (odk/adu)

Tinggalkan komentar